LinieritasKualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut arahan bidang studi sertifikasi guru tahun 2019 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI
Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Studi Sertifikasi Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 - Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Kepmendikbud Nomor 262 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikutMerencanakan pembelajaran atau pembimbingan;Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;Membimbing dan melatih peserta didik; danMelaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 satu tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum MerdekaPemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikanTugas tambahan; dan/atauTugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan tambahan lain ditambah sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum MerdekaPenataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini 1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial IPAS Sekolah Dasar SD/Madrasah Ibtidaiyah MI dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa SLB atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS.3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama SMP/Madrasah Tsanawiyah MTs dan Sekolah Menengah Atas SMA/Madrasah Aliyah MA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikutIlmu komputer;Informatika;Teknologi, Informasi, dan Komunikasi TIK; atauMMatematika dan Ilmu Pengetahuan Alam MIPA/ Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyaiKualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atauKualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI selainPendidikan Agama dan Budi Pekerti;Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan PJOK;Bahasa Inggris; danMuatan Lokal,diajarkan oleh guru Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan olehGuru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;Guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;Guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atauMahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan olehGuru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;Guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atauMahasiswa program studi Muatan Lokal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang masuk dalam program Kampus Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB dapat diajarkan olehGuru pendidikan khusus; atauGuru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus terstandar.12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel yang dapat dilihat berdasarkan Lampiran Kepmendikbud Nomor 56 Tentang Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru berdasarkan tautan berikut Demikian informasi tentang Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2022/2023 yang bisa bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
KetentuanLinieritas Guru dan Mapel yang diampu sebagaimana Lampiran II Kepmendikbudristek No 56/M/2022 , di rinci dibawah ini : Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD. Mata pelajaran IPAS

Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru khusus bagi guru yang diangkat sejak Januari 2006. Sebetulnya, materi tentang hal ini dapat Anda lihat pada Lampiran 1 Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru Tahun 2016. Namun demikian, jika sudah singgah di halaman ini, tidak ada salahnya jika Anda meneruskan menyimaknya. Jika Anda merasa kurang praktis dalam membaca halaman ini, maka kami menyediakan link download yang berisi berkas khusus linieritas bidang studi sertifikasi guru 2017 pada tautan sebagai berikut Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB untuk guru yang linear dan serumpun No Bidang StudiSertifikasi Kode S-1/D-IV tanpa PersyaratanMasa Kerja S-1/D-IV denganpersyaratan masa kerja minimal 5 terakhir berturut-turut 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PGPAUD, PGRA, Psikologi Kependidikan lainnya 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, PGMI,Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, Pendidikan PKn, Pendidikan IPS Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi Bahasa Indonesia, Matematika, Kimia, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi 3. PendidikanLuar Biasa 800 Pendidikan Luar Biasa,Pendidikan Khusus - 4. Seni Budaya 217 Pendidikan Seni Budaya dan/atau pendidikan bidang seni budaya yang linear Seni budaya, seni musik,seni tari, seni drama, seni patung, dan seni lainnya yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan Ilmu keolahragaan dan kepelatihan 6. Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Jawa Bahasa dan Sastra Jawa, pendidikan Bahasa Indonesia 7. Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Madura Bahasa dan Sastra Madura, pendidikan Bahasa Indonesia 8. Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Sunda Bahasa dan SastraSunda, pendidikan 9. Bahasa Daerah 749 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Daerah Bahasa dan Sastra Daerah, Pendidikan Bahasa Indonesia 10. Bahasa Bali 750 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Bali Bahasa dan Sastra Bali,pendidikan BahasaIndonesia 11. Bahasa Inggris 157 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Inggris Bahasa dan SastraInggris, pendidikanBahasa Indonesia 12. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 Pendidikan IPS, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Antropologi Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi, Pendidikan Ekonomi Koperasi/ Ekonomi Koperasi 13. IlmuPengetahuanAlam IPA 097 Pendidikan IPA, PendidikanFisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi Fisika, Kimia, Biologi 14. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegara an PKn 154 Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Civic Hukum Ilmu Hukum, Administrasi Negara 15. BahasaIndonesia 156 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Indonesia Bahasa dan SastraIndonesia 16 Matematika 180 Pendidikan Matematika Matematika, Statistika, 17. Bimbingan danKonselingKonselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan Psikologi, 18 Geografi 207 Pendidikan Geografi Geografi 19. Ekonomi 210 Pendidikan Ekonomi,Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Ekonomi Koperasi, Pendidikan Administrasi Perkantoran, Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga Ekonomi, Akuntansi, Ekonomi Koperasi, Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan, Manajemen, Ekonomi Syariah 20. Sosiologi 214 Pendidikan Sosiologi,Pendidikan Antropologi, Pendidikan Sosiologi Antropologi Sosiologi, Antropologi, Sosiologi Antropologi 21. Antropologi 215 Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Antropologi, Pendidikan Sosiologi Antropologi Sosiologi, Antropologi, Sosiologi Antropologi 22. Bahasa Jerman 160 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Jerman Bahasa dan/atau SastraJerman 23. BahasaPerancis 164 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Perancis Bahasa dan/atau SastraPerancis 24. Bahasa Arab 167 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Arab Bahasa dan/atau SastraArab 25. Bahasa Jepang 170 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Jepang Bahasa dan/atau SastraJepang 26. BahasaMandarin 174 Pendidikan Bahasa dan/atauSastra Mandarin Bahasa dan/atau SastraMandarin 27 Fisika 184 Pendidikan Fisika Fisika 28 Kimia 187 Pendidikan Kimia Kimia, Teknik Kimia 29 Biologi 190 Pendidikan Biologi Biologi 30 Sejarah 204 Pendidikan Sejarah Sejarah 31. TIK 224 Pendidikan Teknik Informatika/Informatika, Pendidikan Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer, Pendidikan Ekeltronika Teknik Informatika/ Informatik, Teknik Komputer, Teknik Informatika dan Komputer, Sistem Informasi, Manajemen Informatika, Teknik Elekronika Guru Mata Pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja S-1/D-IV denganmasa kerja minimal 5 tahun berturut-turut 1 Teknik KonstruksiBaja 401 Pendidikan Teknik Bangunan/ Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur Teknik Sipil, Teknik Arsitektur 2 Teknik KonstruksiKayu 402 Pendidikan Teknik Bangunan/ Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur Teknik Sipil, Teknik Arsitektur 3 Teknik KonstruksiBatu dan Beton 403 Pendidikan Teknik Bangunan/ Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur Teknik Sipil, TeknikArsitektur 4 Teknik GambarBangunan 406 Pendidikan Teknik Bangunan/ Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur Teknik Sipil, TeknikArsitektur 5 Teknik Furnitur 616 Pendidikan TeknikBangunan Teknik Sipil, Desain Produk, Seni Rupa, Bidang lain yang relevan 6 Teknik Plambing danSanitasi 407 Pendidikan TeknikBangunan, PendidikanTeknik Sipil Teknik Sipil, TeknikPenyehatan 7 Geomatika 671 Teknik Survey danPemetaan Geomatika 8 Teknik PembangkitTenaga Listrik 415 Pendidikan Teknik Listrik, Pendidikan Teknik ElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dariPendidikan Teknik Mesin Teknik Listrik, TeknikElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Teknik Mesin 9 Teknik JaringanTenaga Listrik 672 Pendidikan Teknik Listrik, Pendidikan Teknik ElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dariPendidikan Teknik Mesin Teknik Listrik, TeknikElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Teknik Mesin 10 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 673 Pendidikan Teknik Listrik, Pendidikan Teknik ElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dariPendidikan Teknik Mesin Teknik Listrik, TeknikElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Teknik Mesin 11 Teknik OtomasiIndustri 618 Pendidikan Teknik Listrik, Pendidikan Teknik ElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dariPendidikan Teknik Mesin Teknik Listrik, TeknikElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Teknik Mesin 12 Teknik Pendingin dan Tata Udara 536 Pendidikan Teknik Listrik, Pendidikan Teknik ElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dariPendidikan Teknik Mesin Teknik Listrik, TeknikElektroKhusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Teknik Mesin 13 Teknik Pemesinan 424 Pendidikan Teknik Mesin Teknik Mesin, TeknikIndustri, Metalurgi 14 Teknik Pengelasan 421 Pendidikan Teknik Mesin Teknik Mesin, TeknikIndustri, Metalurgi 15 Teknik FabrikasiLogam 422 Pendidikan Teknik Mesin Teknik Mesin, TeknikIndustri, Metalurgi 16 Teknik PengecoranLogam 423 17 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 674 18 Teknik GambarMesin 426 19 20 21 Pemeliharaan danPerbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara Airframe Power Plant Pemesinan Pesawat Udara Aircraft Machining Konstruksi Badan Pesawat Udara Aircraft Sheet Metal FormingKonstruksi Rangka 470 467 469 Untuk kode 471 dan473, dapat dari Teknik Elektronika Untuk kode 467, 468, 469, dan 470 dapat dari 22 Pesawat UdaraAirframe Mechanics 468 Teknik Pesawat Udara Teknik Mesin Untuk kode 468 dan 23 Kelistrikan PesawatUdara AircraftElectricity 472 469 dapat dari Teknik Otomotif, 24 Elektronika Pesawat Udara Aviation Electronics 473 Untuk kode 472 dapat dari Teknik Listrik 25 Pemeliharaan danPerbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara Electrical Avionics 471 26 Persiapan Grafika 492 Teknik Grafika Teknik Komputer Grafis 27 Produksi Grafika 491 28 29 TeknikInstrumentasi LogamKontrol Proses 501 499 Teknik InstrumentasiIndustri - 30 Kontrol Mekanik 500 31 Teknik Pelayanan Produksi 592 Teknik Industri - 32 Teknik Pergudangan 675 33 Teknik PemintalanSerat Buatan 484 Teknologi Tekstil - 34 Teknik PembuatanBenang 485 Teknologi Tekstil - 35 Teknik PembuatanKain 486 Teknologi Tekstil - 36 Teknik Penyempurnaan Tekstil 590 Teknologi Tekstil - 37 Teknik ProduksiMinyak dan Gas 676 Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan 38 Teknik PemboranMinyak dan Gas 677 Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan 39 Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia 597 Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan 40 GeologiPertambangan 495 Geologi Pertambangan - 41 Kimia Analisis 506 Pendidikan Kimia Kimia, Teknik Kimia 42 Kimia Industri 505 Pendidikan Kimia Kimia, Teknik Kimia 43 Teknik KendaraanRingan 586 Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif Teknik Mesin 44 Teknik Sepeda Motor 587 Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif Teknik Mesin 45 Teknik Alat Berat 428 Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif Teknik Mesin 46 Teknik PerbaikanBodi Otomotif 429 Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif Teknik Mesin 47 Teknik KonstruksiKapal Baja 476 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan dan Konsrtuksi Kapal,Teknik Pemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 48 Teknik KonstruksiKapal Kayu 481 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonsrtuksi Kapal,TeknikPemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 49 Teknik KonstruksiKapal Fiberglass 588 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonsrtuksi Kapal,TeknikPemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 50 Teknik InstalasiPemesinan Kapal 478 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonsrtuksi Kapal,TeknikPemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 51 Teknik PengelasanKapal 477 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonsrtuksi Kapal,TeknikPemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 52 Kelistrikan Kapal 479 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonsrtuksi Kapal,TeknikPemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 53 Teknik GambarRancang Bangun Kapal 480 Teknik Perkapalan Teknik Perencanaan danKonsrtuksi Kapal,TeknikPemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal 54 Interior Kapal 589 55 Teknik Audio Video 533 Pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro 56 Teknik ElektronikaIndustri 534 Pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro 57 Teknik ElektronikaKomunikasi 678 Pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro 58 Teknik Mekatronika 598 Pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro 59 Teknik Ototronik 430 Pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro 60 Teknik Energi Hidro 679 Teknik Energi Terbarukan Teknik Sumber DayaAir 61 Teknik Energi Surya dan Angin 680 Teknik EnergiTerbarukan - 62 Teknik EnergiBiomassa 681 Teknik EnergiTerbarukan - 63 Rekayasa PerangkatLunak 524 Pendidikan TeknikElektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Informatika, Teknik Elektro 64 Teknik Komputer dan Jaringan 525 Pendidikan TeknikElektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Informatika, Teknik Elektro 65 Multimedia 526 Pendidikan TeknikElektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Informatika, Teknik Elektro 66 Teknik TransmisiTelekomunikasi 599 Pendidikan TeknikElektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi 67 Teknik Suitsing 517 Pendidikan TeknikElektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi 68 Teknik JaringanAkses 600 Pendidikan TeknikElektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi 69 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian 682 Teknologi Pendidikan, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Teknik Broadcasting,Broadcast Journalism, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika dan Komputer 70 Keperawatan 575 Ilmu Keperawatan, Keperawatan Ilmu Keperawatan,Keperawatan 71 Keperawatan Gigi 577 Ilmu Keperawatan, Keperawatan Ilmu Keperawatan,Keperawatan 72 Analis Kesehatan 580 Analis Kesehatan Analis Kesehatan 73 Farmasi 582 - Farmasi, Teknik Kimia 74 Farmasi Industri 601 - Farmasi, Teknik Kimia 75 Pekerjaan Sosial 683 Pendidikan Luar Sekolah Kesejahteraan Sosial 76 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 553 Agribisnis Agribisnis Pertanian/ Agronomi/Produksi Tanaman, Budidaya Pertanian, Teknologi 77 Agribisnis Tanaman 558 Agribisnis Agribisnis Pertanian/ Agronomi/Produksi Tanaman, Budidaya Pertanian, Teknologi Perkebunan Hasil Pertanian,Teknologi Pangan 78 AgribisnisPerbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman 684 Hasil Pertanian,Teknologi Pangan 79 Agribisnis TernakRuminansia 445 Agribisnis peternakan Peternakan 80 Agribisnis TernakUnggas 446 Agribisnis peternakan Peternakan 81 Agribisnis AnekaTernak 610 Agribisnis peternakan Peternakan 82 Kesehatan Hewan 611 Agribisnis peternakan Peternakan 83 TeknologiPengolahan HasilPertanian 456 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Teknologi Pertanian dan Perikanan 84 Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan 685 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Teknologi Pertanian dan Perikanan 85 Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan 686 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Teknologi Pertanian dan Perikanan 86 Alat Mesin Pertanian 687 Mekanisasi Pertanian - 87 Teknik Tanah danAir 688 Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan - 88 Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan 689 Kehutanan Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, Budidaya Hutan, Konservasi Sumber Daya Hutan. 89 Teknik KonservasiSumberdaya Hutan 690 Kehutanan Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, Budidaya Hutan, Konservasi Sumber Daya Hutan. 90 Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan 691 Kehutanan Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, Budidaya Hutan, Konservasi Sumber Daya Hutan. 91 Teknik ProduksiHasil Hutan 692 Kehutanan Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, Budidaya Hutan, Konservasi Sumber Daya Hutan. 92 Nautika KapalPenangkap Ikan 511 Teknologi PenangkapanIkan - 93 Teknika KapalPenangkap Ikan 512 Teknologi PenangkapanIkan - 94 Budidaya Perikanan 693 Perikanan Ilmu Perikanan, Teknologi Hasil Perikanan 95 Budidaya Krustacea 694 Perikanan Ilmu Perikanan, Teknologi Hasil Perikanan 96 BudidayaKekerangan 695 Perikanan Ilmu Perikanan, Teknologi Hasil Perikanan 97 Budidaya RumputLaut 696 98 Nautika Kapal Niaga 509 Pelayaran KetatalaksanaanPelayaran Niaga dan Kepelabuhan, Pengelolaan Pelabuhan, 99 Teknika Kapal Niaga 510 Pelayaran KetatalaksanaanPelayaran Niaga dan Kepelabuhan, Pengelolaan Pelabuhan, 100 AdministrasiPerkantoran 539 Pendidikan AdministrasiPerkantoran AdministrasiPerkantoran 101 Akuntansi 540 Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Ekonomi Akuntansi, Ekonomi 102 Perbankan 543 Perbakan Syariah/ Ekonomi Syariah Akuntansi, Ekonomi 103 Perbankan Syariah 697 Perbakan Syariah/ Ekonomi Syariah Akuntansi, Ekonomi 104 Pemasaran 615 Pendidikan Administrasi Niaga, Pendidikan Dunia Usaha Pemasaran/Ekonomi,Administrasi Niaga, Bisnis dan Manajemen/ Dunia Usaha, 105 Usaha PerjalananWisata 607 Pariwisata Industri Perjalanan, Pengaturan Perjalanan 106 AkomodasiPerhotelan 549 Manajemen Perhotelan, Kajian perhotelan - 107 Jasa Boga 608 Pendidikan VokasionalTata Boga Tata Boga/PKK 108 Patiseri 434 Pendidikan VokasionalTata Boga Tata Boga/PKK 109 Tata KecantikanRambut 437 Pendidikan VokasionalTata Rias Kecantikan/Tata Rias 110 Tata KecantikanKulit 438 Pendidikan VokasionalTata Rias Kecantikan/Tata Rias 111 Tata Busana 698 Pendidikan TataBusana/PKK, DesainMode, Fashion Design Tata Busana/PKK, Desain Mode, Fashion Design 112 Seni Lukis 603 Pendidikan Seni Rupa Seni Rupa Murni 113 Seni Patung 604 Pendidikan Seni Rupa Seni Rupa Murni 114 Desain KomunikasiVisual 605 Desain Komunikasi Visual Grafika 115 Desain Interior 699 Desain Interior Arsitektur 116 Animasi 565 Animasi Multimedia 117 Desain dan ProduksiKriya Tekstil 460 Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa/Kerajinan, Seni Rupa Murni 118 Desain dan ProduksiKriya Kulit 461 Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa/Kerajinan, Seni Rupa Murni 119 Desain dan ProduksiKriya Keramik 462 Pendidikan SeniRupa/Kerajinan Seni Rupa/Kerajinan, Seni Rupa Murni 120 Desain dan ProduksiKriya Logam 463 121 Desain dan ProduksiKriya Kayu 464 122 Seni Musik Klasik 568 Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik Sendratasik, Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Musik, Seni DramaTari dan Musik Sendratasik, Seni Pertunjukan 123 Seni Musik NonKlasik 569 Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik Sendratasik, Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Musik, Seni DramaTari dan Musik Sendratasik, Seni Pertunjukan 124 Seni Tari 570 Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Drama Tari dan Musik Sendratasik, Seni Pertunjukan 125 Seni Karawitan 571 Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Karawitan, Seni Pertunjukan 126 Seni Pedalangan 572 Seni Pedalangan - 127 Pemeranan 641 Pendidikan SeniPertunjukan Teater 128 Tata Artistik 642 Pendidikan SeniPertunjukan Teater Demikian posting kami tentang Linearitas Bidang Studi Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga membantu.

LinieritasKualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang sebagai berikut. A. Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/ Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2.

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Dalam kesempatan ini terkait dengan sertifikasi guru tahun 2015, berikut saya share kode bidang studi sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi bagi guru maupun pengawas pada mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut kode bidang studi sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB selengkapnya Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada SMK atau sekolah kejuruan dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...!
a kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah atas no. BIDANG KEILMUAN KURIKULUM JENIS GURU KODE DAN NAMA BIDANG (PDF) A. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NO.
Permasalahan sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda? Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru TPG. Admin Ayo Madrasah kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial maupun pesan langsung kepada admin. Baca Juknis TPG 2020 Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Termasuk ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, saat akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pendidik. Ayo Madrasah pun telah berulang kali menyinggung perihal linieritas sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 pun terkait dengan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang bakal diterima. 1. Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah Pada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 ijazah yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari program studi PAI bisa mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka boleh. Berbeda dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi guru. Meski berbeda antara program studi ijazah S1/D4 dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak mendapat tunjangan profesi guru. Pun umpama guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn. Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir. Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa. 2. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Alih-alih seperti yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2019 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019 justru membuat linieritas semakin menguntungkan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Artinya, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, dapat memilih menggunakan salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik atau memilih mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki. Sebagai contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi dapat mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi memiliki ijazah S1/D4 PAI dapat mengajar sebagai guru rumpun PAI. Daftar lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun 2019. Baca Juga Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1 3. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru Serti Apa dampak verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi? Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Verval Ijazah S1/D4. Baca Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dimana salah satunya poinnya, seperti diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat pendidik. Sehingga Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah GTK Madrasah, melalui Simpatika, akan memiliki database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru. Hasilnya, bagi guru yang memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat pendidik. Alhasil, tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi guru-guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda. NO JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE JENJANG/ MATA PELAJARAN KODE I SMP/MTs Pilihan : 1 2 Kesenian, budaya dan keterampilan Guru bid Studi di SMP yg belum tercantum 104 1 Seni Budaya 217 2 Keterampilan 227 Pilihan disesuaikan dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat ATAU 125 pilihan berikut ini: Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu - penentuan soal uji kompetensi; - penentuan pembagian tugas mengajar guru; - pemberian tunjangan profesi guru; - penilaian kinerja guru; dan - pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut. 1 Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV linier, linieritas dapat dilihat pada Lampiran 1. 2 Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi tidak linier dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan Pedoman Penetapan Peserta pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki masa kerja minimal 5 lima tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut. 3 linier dengan bidang UKG. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 lima tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampriran 1. Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi. No Contoh Penetapan Bidang Studi 1 “A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika. 2 “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn. 3 "“D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD.,Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD" Demikian tulisan tentang Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat dan semoga Anda diberi kelancaran. DalamPermendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik. Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang

Linearitas Bidang/Mata Pelajaran Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak TK Terbaru Tahun 2019 Linearitas berarti kesesuaian bidang/mata pelajaran mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik yang telah diterimakan oleh guru yang bersangkutan. Masalah linearitas ini telah mengalami perkembangan guna disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Perkembangan terakhir tahun 2019 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik yang sebelumnya diatur dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Penataan linearitas tentu saja mencakup semua jenjang. Secara rinci ia dapat dilihat pada lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut. Tulisan ini menggali tuntan masalah linearitas tersebut pada jenjang taman kanak-kanak TK. Terdapat beberapa hal penting yang diperhatikan dalam memahami persoalan linearitas guru TK. Ia mencakup bidang/mata pelajaran, kurikulum, jenis guru, dan kode dan nama bidang studi sertifikasi. Secara lebih detail, dijelaskan juga mengenai keterangan untuk masing-masing bidang/mata pelajaran. Berikut adalah detail Penataan Linearitas atau Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak TK seperti yang tertera dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Lampiran dapat didownload pada bagian akhir dari tulisan ini. SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK A. KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK TK NO. BIDANG/MATA PELAJARAN KURIKULUM JENIS GURU KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI KETERANGAN 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 20 Guru Kelas TK 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 24 Guru Kelas Linier dengan kode sertifikat 020 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 021 Guru Kelas RA Apabila guru kelas RA dengan kodesertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 020 2. Pendidikan LuarBiasa 2013 Guru Kelas 800 Guru Pendidikan LuarBiasa Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang TK Terbaru 2019 dapat di-download pada tautan berikut Download Linearitas atau Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak TK

PermendikbudNomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memuat Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik guru disebutkan kode bidang studi sertifikasi guru yang lama dan kode bidang
Program studi linier dari sarjana ke pascasarjana akan memberikan beberapa keuntungan bagi Anda. Beberapa orang mungkin nyaman-nyaman saja melanjutkan kuliah pada prodi yang tidak liner. Akan tetapi, siapkah Anda untuk belajar dari awal tentang prodi tersebut? Linieritas merupakan pengambilan prodi yang masih satu bidang ilmu, subrumpun, atau rumpun ilmu. Misalnya, Anda lulusan sarjana Prodi Ekonomi Pembangunan dan melanjutkan Pascasarjana Ekonomi Pembangunan dikatakan linier karena satu bidang ilmu. Prodi Ekonomi Pembangunan melanjutkan Pascasarjana Ekonomi Syariah masih linier karena satu sub rumpun ilmu. Lalu, Sarjana Ekonomi Pembangunan melanjutkan Pascasarjana Administrasi Keuangan juga masih linier karena satu rumpun ilmu. Profesi Dosen Menuntut Kelinieran Profesi Dosen Keuntungan memilih program studi linier adalah berkesempatan luas menjadi dosen. Seorang dosen berpendidikan pascasarjana akan mengajar di jenjang sarjana. Jadi, dia harus mengajar mata kuliah yang pernah diambil dulu. Jika tidak linier akan cukup menyulitkan memberikan mata kuliah yang sesuai kepakarannya. Kelinieran seorang dosen juga menentukan jenis penelitian yang dikerjakan. Dosen dituntut untuk melakukan riset di bidangnya. Maka, dosen harus memiliki keahlian pada bidang ilmu tertentu. Jika, pendidikan dosen tidak linier akan sulit juga menentukan kepakarannya. Namun, kelinieran tidak semata-mata ditentukan dari program studi yang diambil. Mata kuliah yang telah ditempuh, kajian tesis, serta mata kuliah yang diajarkan juga dapat digunakan untuk mempertimbangkan kelinieran. Akan tetapi, Anda yang memang bertekad menjadi dosen lebih baik mengambil prodi yang linier. Kelinieran Memudahkan Proses Belajar Kuliah di Pascarjana Keuntungan lain kuliah pada program studi linier adalah melanjutkan mata kuliah yang diambil di jenjang sarjana. Kuliah di pascasarjana merupakan pendalaman materi dari jenjang sarjana. Anda akan mendapatkan mempelajari beberapa hal yang lebih spesifik daripada dulu waktu sarjana. Tujuannya Anda dapat mendalami hal tersebut. Jika prodi serjana dan pascasarjana linear, Anda tidak perlu lagi belajar materi dasar kuliah dari awal. Setidaknya Anda sudah memiliki bekal ilmu di jenjang sarjana. Selebihnya mengembangkannya sesuai spesifikasi atau kepakaran yang ingin Anda dalami. Saat mengambil prodi yang tidak linear, Anda harus belajar dari awal tentang teori-teori dasar. Beberapa prodi memang memberikan matrikulasi bagi mahasiswa yang tidak linear. Akan tetapi, matrikulasi hanya dilakukan sekitar 1-6 bulan saja. Melanjutkan Penelitian di Jenjang Sarjana Kuliah Jenjang Sarjana Ketika Anda mengambil program studi linear, tentu sudah memiliki gambaran tesis yang akan dikerjakan. Durasi kuliah di jenjang pascasarjana S-2 hanya 2 tahun. Waktu sesingkat itu harus Anda manfaatkan untuk segera menyusun tesis sejak diterima kuliah. Jika prodi linear, Anda dapat memiliki rancangan tesis dengan melanjutkan penelitian di jenjang sarjana. Keuntungan melajutkan kajian penelitian adalah kepakaran Anda makin terasah. Kajian penelitian Anda juga makin dalam. Jika Anda mampu melakukan penelitian berdasarkan metode yang tepat di jenjang sarjana, jenjang pascasarjana akan membawa Anda untuk membuktikan kebenaran teori dengan meneliti fenomena tertentu. Anda dapat menemukan suatu fenomena jika telah memahami teori dengan baik. Teori tersebut telah Anda teliti di jenjang sarjana. Maka, di jenjang ini Anda mencoba mengaplikasikan teori untuk menjelaskan fenomena yang terjadi di masyarakat. Penelitian di jenjang sarjana dapat Anda jadikan acuan untuk memilih topik yang akan diteliti menjadi tesis. Keuntungannya adalah Anda sudah selangkah lebih maju serta tidak harus belajar lagi dari awal. Jika tidak linear, Anda harus memahami teori dasar, kemudian menemukan persoalan-persoalan untuk diteliti. Tentu saja Anda butuh waktu ekstra untuk melakukannya. Program studi linear akan membuat Anda belajar secara utuh tentang suatu hal. Keutuhan tersebut akan membuat Anda lebih mudah dan cepat menemukan kebaruan-kebaruan tentang suatu ilmu. Anda akan menjadi ahli dalam bidang tertentu. Oleh karena itu, memilih jurusan kuliah sangat perlu pertimbangan-pertimbangn tertentu. Sebaiknya, Anda juga membaca tips memilih jurusan di kampus untuk mempertimbangkan hal selain kelinieran.
\n\n \n mata pelajaran yang linier dengan bidang studi sertifikasi
MODELSILABUS MATA PELAJARAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs. by Fitrah Lebah. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Buku Seni Budaya Kelas 10 Revisi 2016 Buku pegangan Guru. by samuel karuniawan.
Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah MI bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri. Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru TPG. Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka JTM hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru. Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya." Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah Dalam Juknis TPG 2017 Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 7394 Tahun 2016 menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah. Tabel tersebut merupakan turunan dari KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yang Sesuai 1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab 2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam 3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis 4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf 5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri 6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih 7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK. Atau lihat gambar berikut Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 No Bidang Keilmuan Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam 127, Pendidikan Agama Kristen 134, Pendidikan Agama Katolik 130, Pendidikan Agama Budha 140, Pendidikan Agama Hindu 137, Pendidikan Agama Konghucu 143 Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya 2 Guru Kelas Guru Kelas 027, Umum kelas awal dan akhir 027, Matematika 047, PKn 050, Bahasa Indonesia 054, Ilmu Pengetahuan Alam Fisika 057, Ilmu Pengetahuan Sosial 060 Guru Kelas dapat diampu juga oleh guru yang memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215 3 Seni Budaya dan Prakarya Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar 4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Pendidikan Jasmani olah raga & kesehatan 107, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 - Atau lihat gambar berikut Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017. Linieryang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut. Bagi anda para Guru Madrasah yang akan sertifikasi, khususnya untuk rumpun Mapel Pendidikan Agama Islam PAI dan Bahasa Arab, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mapel PAI di Madrasah terdiri dari beragam jenis pelajaran. Di antara yang utama ialah Aqidah Akhlak, Al Qur’an hadits, Fiqh dan Sejarah Kebudayaan Islam SKI dan lain sebagainya. Khusus untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab memang mempunyai aturan khusus yang berkaitan dengan linieritas pelajaran di dalamnya atau yang kerap disebut dengan Mapel serumpun. Anda pasti tahu, jika untuk sertifikasi saat ini, antara Mapel yang diampu dengan Ijazah Guru haruslah Linier. Linieritas antara mapel yang diampu dengan kompetensi akademik menjadi syarat utama agar seorang guru bisa sertifikasi. Apa itu Linieritas? Yang dimaksud dengan Lineritas ialah kesesuaian antara Mapel yang diampu guru ketika mengajar dengan sertifikat pendidik yang dimiliki Ijazah dan juga Nomor Registrasi NRG yang dipunyai oleh seorang guru. Sedangkan yang dimaksud dengan rumpun mata pelajaran secara sederhana dapat diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier/serumpun dengan mata pelajaran tertentu. Sebuah Mapel dapat linier dengan Mapel lain. Termasuk juga untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab. Di mana kedua Mapel ini diajarkan pada jenjang pendidikan MI, MTs, MA. Linieritas dan rumpun Mapel yang diajarkan Guru ini ke depannya akan sangat berguna untuk memenuhi kewajiban mengajar seorang Guru sertifikasi yaitu minimal 24 jam tatap muka. Misalnya, ada seorang Guru dengan sertifikat pendidiknya ialah Fiqh, namun karena jumlah Rombel di Madrasah sedikit akhirnya dia tidak bisa memenuhi syarat minimal 24 Jam Tatap Muka apabila hanya mengajar Mapel Fiqh saja. Namun karena terdapat Mapel yang serumpun dengan Fiqh, seperti Aqidah Akhlak maka kekurangan jam Fiqh tersebut bisa ditambah dengan Mapel Aqidah Akhlak. Sehingga batas minimal 24 JTM tersebut bisa terpenuhi dan sertifikasi Guru bisa cair. Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi Mengenai linieritas Mapel ini sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan. Salah satunya ialah KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang membahas tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Di dalam dalam PMA itu sudah diatur rumpun dan juga Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan Mapel lainnya untuk Sertifikasi. Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 Adapun Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 adalah sebagai berikut Bidang Studi Sertifikasi PAI Kode Bidang Sertifikasinya ialah 030, 067, 127, 300 Mapel yang Sesuai ialah Pendidikan Agama Islam, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih. Bidang Studi Sertifikasi Alquran Hadist Kode Bidang Sertifikasinya ialah 022, 085, 093, 236, 711, 712 Mapel yang Sesuai ialah Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis. Bidang Studi Sertifikasi Aqidah Akhlak Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 128, 235, 629, 712 Mapel yang Sesuai ialah Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf. Bidang Studi Sertifikasi Fiqih Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Mapel yang Sesuai ialah Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri Bidang Studi Sertifikasi Sejarah Kebudayaan Islam Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 083, 117, 204, 238, 714 Mapel yang Sesuai ialah Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak dan Fiqih Bidang Studi Sertifikasi Bahasa Arab Kode Bidang Sertifikasinya ialah 069, 085, 167, 239, 314 Mapel yang Sesuai ialah Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, dan Balaghah Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai Surat 360/ Sesuai dengan Surat yang bernomor 360/ tertanggal 17 April 2017, Daftar rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab adalah sebagai berikut Mata Pelajaran Al Quran Hadis Rumpun Mata Pelajarannya adalah Qira'ah Qur'an, Ulumul Qur'an, Ilmu Tajwid, Tahfidz al-Qur'an, Ulumut Tafsir, Tafsir, Hadis dan Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis Mata Pelajaran Aqidah Akhlak Rumpun Mata Pelajarannya adalah Aqidah / Tauhid, Akhlak, Ilmu Kalam dan Tashawuf Mata Pelajaran Fiqih Rumpun Mata Pelajarannya adalah Fiqih, Ushul Fiqih, Ilmu Faraidl dan Qaidah Fiqhiyah Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Rumpun Mata Pelajarannya adalah Sejarah Kebudayaan Islam, Sirah Nabawiyah dan Tarikh Mata Pelajaran Bahasa Arab Rumpun Mata Pelajarannya adalah Bahasa Arab, Imla', Qira'atul Kutub, Khath/ Tahsinul Khath, Hiwar, Sharaf, Nahwu, l'Ial, Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial, I'rab, Qaidah I'rab, Imu Bayan, IImu Balaghah, IImu Mantiq dan Ilmu Arudl. Demikianlah informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi yang bisa kami sampaikan. .
  • 5je940oyqy.pages.dev/456
  • 5je940oyqy.pages.dev/294
  • 5je940oyqy.pages.dev/185
  • 5je940oyqy.pages.dev/224
  • 5je940oyqy.pages.dev/469
  • 5je940oyqy.pages.dev/413
  • 5je940oyqy.pages.dev/54
  • 5je940oyqy.pages.dev/17
  • mata pelajaran yang linier dengan bidang studi sertifikasi