SelainPasal 17 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2), dan Pasal 17B di atas, kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM yang dapat dikembalikan (restitusi) juga dapat Anda lihat pada Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, Pasal 16, Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU KUP, serta Pasal 16E dan Pasal 9 ayat (c) UU PPN.
Pengusahakena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, sebut DJP, tidak dapat lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual. Sebab, nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis. "Sekarang di e-faktur web untuk nilai kompensasi otomatis, ya," tulis DJP, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
CATATAN Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 7 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 8 Tahun 1983 beserta perubahannya; UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpu
untukpembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. 900. Pemungut PPN Dalam Negeri NonBendaharawan. untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan. 910. Pemungut PPN Dalam Negeri
Penyerahanyang dikenai PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. syarat tersebut sifatnya kumulatif sehingga bila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan tersebut tidak dikenai PPN.
PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap: kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
Produsenselain pengusaha kena pajak yang memiliki tempat kegiatan produksi atau memiliki pabrik. Pengusaha kena pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN dengan besaran lebih bayar maksimal Rp 1 miliar. PKP Pasal 9 Ayat 4B: Pengertian, Klasifikasi dan Prosedur Restitusi OnlinePajak Apr 13, 2023 View all blog articles
Pasal9 ayat (2a), (6a), dan (6b) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM PMK- 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi PKP yang mengalami gagal berproduksi
Pasal4A. (1) Dihapus. (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
. 5je940oyqy.pages.dev/2735je940oyqy.pages.dev/2335je940oyqy.pages.dev/595je940oyqy.pages.dev/575je940oyqy.pages.dev/2735je940oyqy.pages.dev/1805je940oyqy.pages.dev/4655je940oyqy.pages.dev/69
pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn